Senin, 01 Juli 2019

SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)

SEJARAH SINGKAT

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

(PGRI)

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah.  Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool(PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan  atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging(COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh,  mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak  Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan  kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah –guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 –seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia–  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :

  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.

  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.

  3. Membela hak dan nasib buruh umumnya,guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk  dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.

Untuk itulah , sebagai penghormatan  kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.

Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jati Diri Sifat-Sifat PGRI dan Semangat PGRI

Jati Diri Sifat-Sifat PGRI dan Semangat PGRI


A.      
JATI DIRI PGRI 
Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah: 1. ciri-ciri, gambaran atau suatu benda, identitas. 2. inti, jiwa dan daya gerak dari dalam, spritualisasi. Jati diri PGRI adalah identitas organisasi guru yang diwujudkan oleh PGRI sebagai pribadi, sebagai warga Negara dan sebagai tenaga profesi.
Menurut PB PGRI (2000), jatidiri PGRI merupakan urat nadi perkembangan dan keberadaan PGRI dalam keseluruhan perjalanan bangsa untuk mewujudkan hak-hak azasi guru, sebagai pribadi, warga Negara dan pengembang profesi.
Sebagaimana telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI, pasal 3, bahwa jati diri PGRI adalah sbb:

1.    PGRI sebagai organisasi profesi
PGRI sebagai organisasi profesi berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru dan tenaga kependidikan yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan atau perkumpulan dan berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik yang tersurat maupun yang tersirat sesuai dengan ketentuan atau aturan mainnya. Sebagi organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagi wadah kebersamaan, rasa kesejawatan atau seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau kariernya dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara professional. Artinya meningkatkan prilaku profesi kepada suatu standar kehlian yang diinginkan oleh masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki peningkatan kehlian yang mempunyai standar mutu.

2.    PGRI sebagi organisasi perjuangan
PGRI sebagai organisasi pejuangan artinya menurut AD/ART adalah mengemban amanat dan cita-cita proklamsi 17 agustus 1945, menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan NKRI dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila. Maknanya adalah PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan dan membela hak-hak azasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah NKRI.
3.    PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan
PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan adalah organisasi yang menyadari bahwa anggotanya mempunyai hak untuk bekerja, untuk memilih tempat kerja secara bebas untuk memperoleh lingkungan kerja yang pantas dan aman dan untuk dilindungi dan hak untuk mendapatkan upah dan pekerjaan secara adil tanpa diskriminasi serta hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja (traid union) untuk melindungi kebutuhan-kebutuhannya.PGRImerupakan wadah pejuangan hak-hak azasi guru sebagai pekerja terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan. Ketenagakerjaan atau disebut organisasi serikat pekerja adalah suatu jenis organisasi yang didirikan sendiri oleh anggotanya, dilaksanakan oleh anggotanya dan untuk kepentingan anggotanya itu sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Dari ringkasannya dari anggota dan untuk anggota. Itulah serikat pekerja. Guru sebagai kelompok tenaga kerjaprofesional memerlukan jaminan yang pasti menyangkut hukum, kesejahteraan, hak-hak pribadi sebagai warga Negara.
B.       SIFAT-SIFAT PGRI
Sifat-sifat organisasi PGRI:
Berdasarkan AD/ART PGRI, pasal 4 bahwa sifat-sifat organisasi PGRI adalah:
  • Unitaristik, yaitu tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan. Agama, suku, golongan, gender dan asal-usul.
  • Independen, berlandaskan kepada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagi pihak.
  • Non Partai Politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
C.      SEMANGAT PGRI
Semangat organisasi PGRI:
PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika , moral serta hukum.

Berarti PGRI suatu organisasi bersifat keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi baik antar pengurus maupun pengurus dengan anggotanya. Semua anggota merasa memiliki organisasi ini. Tidak harus tepacu saling berebut jadi pengurus atau peran sesuatu atau kepanitiaan. Hal ini terasa ketika mengambil suatu keputusan atas nama suatu organisasi haruslah diambil atas keputusan rapat dan dicantumkan dalam keputusan itu dan langsung menjadi dokumen yang ditetapkan bersama, dilaksanakan bersama-sama, disosialisasikan secara bersama-sama dan dikampanyekan bersama-sama dan bertanggung jawabkan bersama-sama. Jadi tidak ada keputusan atau kegiatan yang ditutup-tutupi. Dalam hal ini pengurus besar PGRI mengemukakan bahwa visi dan misi PGRI dapat terwujud dengan adanya keterbukaan atau transparasi dalam organisasi.

Kode Etik Guru

Kode Etik Guru

A. Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah (harus dilaksanakan) dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode Etik akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam kongres ke XIII di jakarta tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Dan yang terbaru yaitu penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia hasil kongres XXI PGRI pada tanggal 1s.d 5 Juli 2013 di Jakarta.
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

B. Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a. Menjunjung tinggi martabat profesinya
b. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Sebagai pedoman berperilaku
d. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e. Untuk meningkatkan mutu profesi
f. Untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi


C. Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

D. Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah

Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.




E. KodeEtik Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI
1. Kewajiban Umum
a) Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b) Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a) Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
b) Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapantumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
c) Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif danmenyenangkan.
d) Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secaraadil dan objektif.
e) Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menggangguperkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f) Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkanberdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g) Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untukkeuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

3. Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a) Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikaninformasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar pesertadidik.
b) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalammelaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c) Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidakmemanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

4. Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a) Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakatuntuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b) Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan danpeningkatan kualitas pendidikan.
c) Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat denganmengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
d) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungansekolah yang kondusif.
e) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

5. Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a) Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antartemansejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b) Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman,serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c) Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d) Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

6. Kewajiban Guru terhadap Profesi
a) Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b) Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.
d) Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapatmempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
e) Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.


7. Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a) Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b) Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
c) Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitasguru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.

8. Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa danbernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c) Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

F. Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
b) Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
d) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

MUKERNAS

MUKERNAS

Bubarnya Negara RIS dan kembalinya NKRI memunculkan dua golongan yang saling bertentangan. Untuk menyatukan organisasi PGRI kembali, perlu diadakan musyawarah besar atau kongres. 
Kongres V PGRI diadakan 10 bulan setelah Kongres IV di Yogyakarta. Kongres V diadakan di Bandung yaitu di Hotel Savoy Homann yang dibuka oleh Ketua PB PGRI, Rh. Koesnan. Kongres ini juga dihadiri oleh perwakilan luar negeri yang ada di Jakarta. Pada kongres V, Soedjono terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jendralnya adalah Muhammad Hidayat.

Untuk menyelesaikan masalah ini Kongres PGRI di Bandung memerintahkan kepada Pengurus Besar PGRI terpilih dalam Kongres V untuk 
1.  Melaksanakan penyesuaian golongan gaji pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
2.  Menyelesaikan pelaksanaan upaya pemberian penghargaan kepada golongan “Non”- dalam bentuk pembayaran pemulihan.
3.   Mendesak pemerintah agar segera menyusun peraturan gaji baru.
4.  Mendudukan wakil PGRI dalam Panitia Penyusunan Peraturan Gaji Baru, baik secara langsung maupn melalui Vaksentral.
Upaya-upaya konsolidasi yang dilakukan oleh PB PGRI Kongres V menghasilkan diantaranya sebagai berikut 
1.  47 cabang PGRI di Sulawesi dan Kalimantan masuk kedalam PGRI.
2.  2.500 guru yang digaji menurut ketentuan Swapraja/Swatantra akhirnya digaji secara sama dari pusat.
3.  Pada bulan April 1951 tuntutan PGRI kepada pemerintah tentang kenaikan guru Honorium guru dikabulkan.
4.   Mulai dilaksanakannya secara teratur Konferensi-konferensi daerah :
a.      Maret 1951 Konferensi Daerah se-Jawa
b.      27 Febuari 1952 Konferensi Daerah di Makasar
c.      30 Maret 1952 Konferensi Daerah di Banjarmasin
d.      PB PGRI mulai sering melakukan kunjungan ke pengurus-pengurus daerah atau cabang PGRI
e.      PB PGRI berhasil menerbitkan majalah Suara Guru sebagai alat komunikasi organisasi

Kongres PGRI V mengandung dua momentum penting yaitu :
1.   Menyambut Lustrum PGRI yang berusia 5 tahun.
2.   SGI/PGI (Serikat Guru Indonesia atau Persatuan Guru Indonesia) menjadi satu dalam PGRI.

PGRI menanggapi gejala-gejala ini dengan penuh kebijakan, jiwa besar, dan mempelajari penyebabnya. Usaha yang dilakukan PGRI dalam upaya mengatasinya adalah :
1.   PB PGRI lebih meningkatkan konsolidasi organisaisi sampai ke daerah/cabang.
2.   Membangkitakn kembali rasa persatuan dan kesatuan, jiwa semangat juang 45,  melalui berbagai kegiatan.
3.    Menjelaskan hasil-hasil perjuangan PGRI dan program-program yang akan dilaksanakan. 

JIWA SEMANGAT NILAI 45

JIWA SEMANGAT NILAI 45

Jiwa 45 adalah sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan batin dalam merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat dan mengisi kemerdekaan.
Semangat 45 adalah dorongan dan perwujudan yang dinamis dari Jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, dan mengisi kemerdekaan. Nilai adalah konsep abstrak mengenai suatu masalah dasar berupa norma agama, budaya dan moral bangsa yang sangat penting dalam kehidupan dan mempengaruhi tingkah laku.
Nilai 45 adalah norma yang telah didapat dan disepakati sebagai ukuran dari sifat perbuatan dan dinyatakan dalam kualitas.
Maka JSN 45 adalah jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia, yang dapat dirinci menjadi nilai-nilai operasionaldengan JSN 45 dilihat sebagai nilai perjuangan bangsa Indonesia memiliki tugas: tetap melestarikan jiwa, semangat dan nilai -nilai 45 sebagai nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya pembangunan watak dan kepribadian bangsa sebagai bangsa pejuang melalui pelaksanaan gerakan nasional.

Sejarah JSN 45 

1.      Periode I : Masa sebelum Pergerakan Nasional
Yaitu saat masa kejayaan kerajaan - kerajaan di wilayah Nusantara dengan masuknya berbagai agama serta kedatangan bangsa - bangsa barat dalam tugas ekspansi wilayah.

2.      Periode II : Masa Pergerakan Nasional
Yaitu masa pergerakan nasional dimana masa proses runtuhnya kerajaan - kerajaan Nusantara, masa perlawanan senjata oleh kerajaan -kerajaan Nusantara serta masa kebangkitan kembali bangsa Indonesia dengan perlawanan di bidang ideologi politik, ekonomi, sosial dan budaya terhadap penjajahan Jepang hingga lahirnya Pancasila. 

3.     Periode III : Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan tercapai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945 disahkan PANCASILA sebagai falsafah bangsa dan negara. 

4.     Periode IV : Masa PerjuanganMengisi Kemerdekaan.
Perjuangan masa ini tidak terbatas waktu karena perjuangan bermaksud mencapai tujuan akhir nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam periode ini jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan yang berkembang sebelumnya tetap lestari.

Nilai-nilai dasar dari JSN 45 dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Semua nilai yang terdapat dalam setiap Sila dari Pancasila
2. Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

3. Semua nilai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik Pembukaan,Batang Tubuh,
maupun Penjelasannya.

Alasan-alasan kita perlu mempelajari JSN 45 
Kita dianjurkan mempelajari JSN 45 untuk memperkokoh dan menjadi daya dorong mental spiritual
yang kuat dalam setiap tahap perjuangan bangsa seterusnya.
Ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan nasional seperti tercantum dalam pembukaan UUD
1945,serta untuk mengamankan semua hasil yang telah dicapai dalam perjuangan.

Metode-metode kelestarian JSN 45
v  Metode Edukasi.
Maksudnya  untuk menanamkan dasar yang kuat untuk penghayatan dan pengamalan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
v  Metode Keteladanan
Melalui metode ini kita bisa memberikan keteladanan kepada orang lain dalam menghayati dan mengamalkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
v  Metode Informasi dan Komunikasi
Metode informasi merupakan salah satu bentuk komunikasi yang sifatnya searah. Tujuannya tidak hanya terbatas memberikan penjelasan saja, tetapi dapat memberi ajakan, dorongan dan motivasi kepada orang lain.
v  Metode Sosialisasi
Metode ini merupakan upaya untuk menyampaikan pesan yang terkandung dalam jiwa, semangat dan 

SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)

SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa...