Senin, 01 Juli 2019

Kode Etik Guru

Kode Etik Guru

A. Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah (harus dilaksanakan) dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode Etik akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air. Pertama dalam kongres ke XIII di jakarta tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Dan yang terbaru yaitu penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia hasil kongres XXI PGRI pada tanggal 1s.d 5 Juli 2013 di Jakarta.
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

B. Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a. Menjunjung tinggi martabat profesinya
b. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Sebagai pedoman berperilaku
d. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e. Untuk meningkatkan mutu profesi
f. Untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi


C. Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

D. Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah

Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.




E. KodeEtik Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI
1. Kewajiban Umum
a) Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b) Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a) Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
b) Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapantumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
c) Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif danmenyenangkan.
d) Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secaraadil dan objektif.
e) Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menggangguperkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f) Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkanberdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g) Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untukkeuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

3. Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a) Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikaninformasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar pesertadidik.
b) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalammelaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c) Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidakmemanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

4. Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a) Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakatuntuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b) Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan danpeningkatan kualitas pendidikan.
c) Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat denganmengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
d) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungansekolah yang kondusif.
e) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

5. Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a) Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antartemansejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b) Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman,serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c) Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d) Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

6. Kewajiban Guru terhadap Profesi
a) Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b) Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.
d) Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapatmempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
e) Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.


7. Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a) Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b) Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
c) Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitasguru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e) Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.

8. Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa danbernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c) Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

F. Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
b) Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
d) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI)

SEJARAH SINGKAT PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa...